Lebih lanjut, Daru Sucondro menyatakan belum mengetahui apakah lahan tersebut sudah melalui proses alih fungsi atau perubahan zonasi. Hingga saat ini, pihak desa belum pernah bertemu langsung dengan pengembang atau perwakilannya.
Di satu sisi, keberadaan pabrik tas berpotensi membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Namun, di sisi lain, alih fungsi lahan hijau dapat berdampak pada lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, Agus LD, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
"Jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan satu pihak, sementara warga dan lingkungan malah dirugikan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, wacana pembangunan pabrik tas di Desa Guworejo masih belum menemui kepastian dan baru sebatas kabar yang beredar di masyarakat.
Pantau terus perkembangan berita ini hanya di iNews Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait