Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Ida Setyawati yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemkab Sragen terhadap perlindungan pekerja formal maupun informal. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan dan JSK yang sejalan dengan instruksi presiden No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Adanya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu pemerintah dalam mencegah potensi masyarakat miskin baru karena resiko sosial yang dihadapinya dan diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem," ujar Ida.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan jika terjadi risiko sosial saat bekerja sehari-hari.
"Dengan terbitnya regulasi dan terbentuknya tim pelaksana terkait JSK di Kabupaten Sragen, kami mendorong untuk pekerja rentan lainnya agar dapat terlindungi JSK. Hal ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat pekerja. Dengan demikian mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman serta bebas dari rasa cemas,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait