Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex, Sudah Ada yang Terima Transfer

Nanang SN
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memantau pemberkasan permohonan pencairan JHT dan JKP eks pekerja Sritex.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Memasuki hari ketiga proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) eks pekerja PT Sritex, sebanyak 2.200 dari 2.700 berkas yang diajukan sudah dieksekusi dan dananya sudah ditransfer ke masing-masing rekening eks pekerja.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, saat melakukan pemantauan langsung pemberkasan pemohon pencairan di aula PT Sritex di Sukoharjo, pada Senin, (10/3/2025).

"Kami dari Dewan Pengawas ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan," ujar Zuhri.

Ia berharap proses pencairan JHT dan JKP untuk eks pekerja Sritex dapat berjalan tanpa kendala sehingga seluruh peserta dapat menerima haknya tepat waktu. Ia memastikan akan terus mengawal dan memastikan para pekerja yang di PHK mendapatkan haknya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membuka meja layanan pemberkasan permohonan pencairan JKP di aula Sritex.

"Mulai, Senin ini juga dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP. Sudah ada sekira 300 eks pekerja Sritex yang mengajukan. Sebenarnya bisa dilakukan secara online. Saat ini, dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," terangnya Teguh.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network