Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex, Sudah Ada yang Terima Transfer

Nanang SN
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memantau pemberkasan permohonan pencairan JHT dan JKP eks pekerja Sritex.Foto:iNews/ Istimewa

Teguh menyampaikan ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta per bulan.

Agar dapat menerima manfaat JKP, eks pekerja Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain membuat akun Siap Kerja melalui aplikasi resmi, mengisi data pribadi di dalam aplikasi, mengunggah bukti PHK dan pernyataan penerimaan PHK, dan mengajukan minimal lima lamaran pekerjaan dalam aplikasi Siap Kerja.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, pencairan manfaat uang tunai JKP tahap pertama akan dilakukan. Pencairan tahap kedua akan diberikan setelah pekerja mengunggah kembali lima lamaran pekerjaan tambahan.

"Program JKP memiliki masa berlaku enam bulan sejak pekerja mengalami PHK. Jika dalam periode tersebut pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, manfaat JKP tetap diberikan hingga batas maksimal yang ditentukan," imbuh Teguh.

Diketahui, dari total pekerja Sritex yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 8.037 peserta berhak mengajukan manfaat JKP. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses ini agar seluruh pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network