Polres Sragen Berlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Joko Piroso
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, (24/3/2025).Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen mengimbau seluruh pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam Operasi Ketupat Candi 2025," tegasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network