SEMARANG, iNewsSragen.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB). Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dalam beberapa tahun terakhir.
"Saya bersama seluruh bupati dan wali kota telah mengadakan rapat terkait penerapan kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng menargetkan penyaluran piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.
"Kami akan menghapus pokok pajak (PKB) dan dendanya dalam periode yang telah ditentukan. Ini kesempatan yang hanya diberikan sekali agar masyarakat terbantu, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari pajak berjalan," jelas Luthfi.
Syarat Penghapusan Tunggakan PKB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup mendatangi kantor Samsat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) dalam periode 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan pembayaran pajak tahun ini, maka tunggakan dan denda PKB dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait