Ketentuan Tambahan untuk Perpanjangan STNK
Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengingatkan bahwa untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik kendaraan tetap harus menunjukkan KTP yang sesuai dengan data di STNK.
"Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, tentu ada prosedur balik nama kendaraan bermotor yang harus dipenuhi," tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 12 juta kendaraan sebagai objek pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta kendaraan masih menunggak pembayaran PKB.
"Pada triwulan pertama 2025, capaian pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen," ungkapnya.
Dengan adanya program penghapusan pajak dan denda ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait