Diungkapkan, HSP alias Gundul ternyata merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Ia sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022 atas kasus serupa.
"Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo," tegas Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait