Simpan Sabu 50,22 Gram, Warga Solo Diamankan Polisi di Sukoharjo

Nanang SN
Pelaku tindak pidana narkotika diperiksa oleh anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews / Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatres Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang  pria inisial HSP alias Gundul (25), warga Banjarsari, Solo. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan, dari penangkapan itu didapatkan barang bukti sabu seberat 50,22 gram.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I bukan tanaman," kata Ari, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, polisi bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total sekitar 50,22 gram. Selain itu, juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram (sabu) tersebut," beber Ari.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network