Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.Foto:Humas/Istimewa
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sindikat ini juga melakukan aksi pencurian di wilayah Sumberlawang, Gondang (Sragen), bahkan hingga ke Ngawi, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-Barang-barang antik: lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, dan patung mini.
-Empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
-Peralatan pencurian seperti kunci letter T dan linggis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait