Kasat Samapta menambahkan dilokasi Tim Sparta berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol miras jenis ciu berukuran 1.500 ml, 2 botol miras jenis ciu berukuran 500 ml dan 1 gelas sloki
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait