Dalam kejadian yang merenggut empat korban jiwa itu, SHK selaku PJL disangkakan lalai menutup palang perlintasan kereta api. Para korban merupakan penumpang mobil yang hendak mudik dari Jakarta dengan tujuan Nguter Sukoharjo, dan Wonogiri.
Pasca kejadian, SHK didampingi kuasa hukum pada, Kamis (3/4/2025) menyampaikan bahwa kecelakaan bukan disebabkan oleh kelalaian dirinya dalam menutup palang, namun ada kendala di estafet komunikasi pemberitahuan perjalanan kereta api dari pos terdekat.
Ia mengetahui ada kereta api akan melintas setelah keluar dari pos untuk melihat ke arah kedatangan Bathara Kresna yang melaju melewati Pos PJL Songgorunggi. Dalam pandangan langsung itu, ia melihat kereta api dalam jarak sekira 500 meter.
Upaya menutup palang dan membunyikan alarm sudah dilakukan, namun palang yang harus diturunkan secara manual macet hingga kemudian kecelakaan tak terhindarkan. Bathara Kresna tertemper Daihatsu Sigra nopol B 2883 BYJ.
Dari tujuh penumpang mobil Sigra, empat orang meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya selamat hanya mengalami luka-luka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait