PJL 19 Jadi Tersangka Laka Bathara Kresna vs Sigra, Polisi Diminta Obyektif

Nanang SN
SHK petugas PJL Dishub Sukoharjo bersama kuasa hukum, Syarif Kurniawan.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo menetapkan Petugas Jaga Lintasan (PJL) inisial SHK (29) sebagai tersangka kasus KA Bathara Kresna relasi Solo -Wonogiri tertemper mobil pemudik Daihatsu Sigra di perlintasan Pos 19 atau Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo Kota, Rabu (26/3/2025) lalu.

Polisi menjerat SHK yang berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dengan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.

Menanggapi penetapan status tersangka SHK, Syarif Kurniawan selaku kuasa hukum dari kantor hukum GP Law Firm & Associates menyampaikan, sudah mengumpulkan banyak bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan pembelaan di persidangan nanti.

"Prinsipnya tim lawyer sudah menyiapkan langkah, strategi, dan terus mengumpulkan bukti-bukti terhadap roh pasal 359 KUHP yang disangkakan polisi kepada klien kami," kata Syarif saat dihubungi Sabtu (12/4/2025).

Disisi lain, Syarif juga mengingatkan kepolisian agar mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta obyektif dalam penanganan perkaranya. Ia tidak ingin kliennya dijadikan tumbal atas berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi tanggung jawab stakeholder terkait.

"Berdasarkan aturan dari KAI, bahwa PJL, sinyal, alarm, palang, maupun rig, itu hanya alat bantu yang mana tanggungjawabnya ada pada dinas terkait berdasarkan kelas jalan. Polisi harus menyelidiki apakah di Pos 19 alat bantu itu berfungsi, atau bisa jadi rusak," tegas Syarif.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network