3 Hakim PN Jakpus Tersangka Kasus Suap, Salah Satunya Djuyamto Penggagas Kartasura Greget

Nanang SN
Tangkapan layar, Djuyamto (DJU), hakim PN Jakpus tersangka kasus suap ekspor CPO diborgol tangannya.Foto: Kejagung/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penggagas Kartasura Greget, Djuyamto (DJU), yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap atas vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) tiga perusahaan yaitu, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

DJU yang merupakan warga asli Kartasura, Sukoharjo, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (14/4/2025) dinihari, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Dalam kasus itu, DJU bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Informasi yang didapat DJU bersama ASB dan AL selaku hakim PN Jakpus, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar. Uang suap sebesar itu diduga dibagi tiga  dengan rincian DJU menerima paling besar sekira Rp 7,5 miliar. Sedangkan ASB menerima Rp 6 miliar, dan AL mendapat bagian sekira Rp 6,5 miliar.

Seiring penetapan itu, Kejagung juga melakukan penggledahan dan penyitaan sejumlah barang-barang mewah milik para tersangka. Namun untuk DJU, belum diketahui apakah penggledahan dan penyitaan juga akan menyasar dirumah tinggalnya yang berada di Kartasura.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku belum memonitor perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejagung apakah akan ada penggledahan rumah DJU di Kartasura.

"Belum monitor mas.(Penanganannya) langsung Kejagung, penangkapan juga silent," jawab Aji.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network