SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial INR (31) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen untuk menikah lagi.
Sidang dengan nomor perkara 46/Pid.B/2025/PN Skh, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi, yakni korban inisial EAP (23) warga Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan orang tuanya. Terdakwa INR dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Awalnya korban yang masih gadis ini berjualan minuman jus berkenalan dengan terdakwa karena sering datang membeli. Terdakwa mengaku masih bujangan bekerja sebagai PNS," kata Asri Purwanti, kuasa hukum korban usai sidang.
Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku beralamat di Sambeng, Banjarsari, Solo. Kepada korban, ia juga mengaku lulusan UGM dari Fakultas Tehnik Sipil.
Akhirnya setelah menjalin komunikasi intens dengan korban sekira 10 bulan, terdakwa mengutarakan maksudnya untuk melamar.
"Saat persiapan menerima lamaran, keluarga korban ini mengundang tetangga sekitar untuk membantu masak-masak. Tapi ketika semua sudah siap, terdakwa malah membatalkan. Ia tidak datang dengan alasan budenya meninggal dunia," ungkas Asri.
Selang beberapa hari kemudian, terdakwa baru datang didampingi dua orang pria yang diperkenalkan kepada keluarga korban sebagai kerabat yang akan menjadi saksi pernikahan antara terdakwa dengan korban.
"Karena rencana pernikahan sudah diketahui para tetangga, akhirnya pada 17 September 2021, terdakwa dan korban dinikahkan. Saat itu, korban dan orang tuanya memang sama sekali tidak tahu jika terdakwa ini sudah punya istri," jelas Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng.
Kedok terdakwa baru terbongkar saat korban hamil tiga bulan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru terpisah dari KK orang tuanya. Korban yang mengurus sendiri ke Disdukcapil Sukoharjo serta menyelidiki asal usul terdakwa, akhirnya tahu bahwa selama ini telah ditipu.
"Saat mengurus dokumen ke Disdukcapil serta berupaya mencari tempat tinggal terdakwa, korban mendapat keterangan bahwa terdakwa sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak. Jadi dokumen yang digunakan terdakwa seperti KTP dan yang lainnya untuk menikah dengan korban, semua nggak benar alias palsu," beber Asri.
Disisi lain, istri pertama terdakwa yang mengetahui suaminya diam-diam menikah lagi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada 2022 lalu untuk membatalkan perkawinan terdakwa dengan korban. Gugatan itu dikabulkan sehingga status perkawinan terdakwa dengan korban gugur.
"Pasca menikah, korban dan orang tuanya sebenarnya juga curiga dengan kebiasaan terdakwa. Ia itu Senin sampai Kamis alasannya kerja keluar kota, tapi ternyata tidur di tempat istrinya yang sah. Kemudian Jum'at sampai Minggu tidur di rumah korban," ungkapnya.
Merasa menjadi korban penipuan luar dalam, korban kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Korban juga menyatakan telah menutup pintu maaf meskipun terdakwa sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Korban dan keluarganya sangat terpukul dan harus menanggung malu di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan vonis yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait