SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit truk Isuzu Light Truck Box warna putih kombinasi beserta muatan berupa snack dan minuman bersoda.
Kasus ini dilaporkan pada 10 April 2025 oleh korban, PT Surya Transportasi Jaya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta, terdiri dari kendaraan senilai Rp 520 juta dan muatan snack senilai Rp 140 juta.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka berinisial JJ (29) dan MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung, Jakarta Timur, serta NIH warga Sambungmacan, Sragen.
Pengungkapan bermula pada 21 Maret 2025, ketika tersangka JJ, sopir sekaligus karyawan PT Surya Transportasi Jaya, mengeluhkan keterlambatan gaji kepada MRP, mantan karyawan di perusahaan yang sama. Dari keluhan itu, MRP mengusulkan rencana untuk menggelapkan truk beserta muatannya.
Pada 22 Maret, JJ mendapat tugas mengangkut snack dan minuman dari PT Nabati di Majalengka menuju Bekasi. Namun dalam perjalanan, JJ menghubungi MRP untuk mencarikan pembeli barang hasil penggelapan tersebut.
Keduanya bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. MRP kemudian menghubungi RM, yang melibatkan NIH untuk membantu menjual truk dan muatan. Truk diarahkan ke Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen, di mana GPS kendaraan dicabut oleh NIH, dan seluruh muatan dipindahkan ke rumah kontrakan seharga Rp 600 ribu per bulan. Sementara itu, truk dibawa ke Kebumen oleh JJ.
Dalam proses penyelidikan, polisi pertama kali mengamankan NIH di Sambungmacan, lalu menangkap RM di Klaten, MRP di Tanon, dan terakhir JJ di Sukabumi saat bersembunyi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait