Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berencana menjual truk seharga Rp 100 juta, sementara muatan snack dan minuman akan dijual seharga Rp 100 ribu per dus. Meski belum sempat terjual, barang-barang tersebut telah sempat ditawarkan kepada calon pembeli.
“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Petrus.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait