Polres Sragen Ungkap Kasus Penggelapan Truk dan Muatan Snack Senilai Rp 700 Juta

Joko Piroso
Polres Sragen mengamankan empat tersangka berinisial JJ (29) dan MRP (23) warga Bekasi, RM warga Cakung, Jakarta Timur, serta NIH warga Sambungmacan, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berencana menjual truk seharga Rp 100 juta, sementara muatan snack dan minuman akan dijual seharga Rp 100 ribu per dus. Meski belum sempat terjual, barang-barang tersebut telah sempat ditawarkan kepada calon pembeli.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Petrus.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network