SUKOHARJO,iNewSragen.id – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor gadai, seorang pria warga Karanganyar diringkus Polres Sukoharjo atas laporan korban.
Pelaku berinisial R (40) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, berhasil ditangkap di wilayah Kota Solo untuk kemudian digelandang ke Polres Sukoharjo guna proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo mengungkapkan, kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor gadai itu terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Pelaku menggelapkan motor milik Wibowo Supriyanto (36) warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo," kata Dimas dalam keterangannya, Jum'at (12/7/2024)
Dijelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban menggadaikan motor miliknya merk Honda Vario kepada pelaku pada, 11 Maret 2024.
"Pada kesepakatan gadai tersebut, korban menerima uang dari pelaku sebanyak Rp 2 juta," ungkap Dimas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait