Polres Sukoharjo Amankan Warga Karanganyar Pelaku Penggelapan Motor Gadai

Nanang SN
Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan motor gadai.Foto:iNews / Istimewa

Lalu pada, 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya. Namun saat itu pelaku beralasan bahwa motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.

“Saat itu, pelaku menjanjikan motor akan dikembalikan kepada korban pada 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Dimas.

Mendapat kejadian itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhir dapat mengamankan pelaku.

"Yang bersangkutan pada, Kamis (20 Juni 2024), berhasil diamankan di wilayah Gemblegan, Kota Solo. Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana  Penipuan dan atau Penggelapan," pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network