Lalu pada, 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya. Namun saat itu pelaku beralasan bahwa motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.
“Saat itu, pelaku menjanjikan motor akan dikembalikan kepada korban pada 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Dimas.
Mendapat kejadian itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhir dapat mengamankan pelaku.
"Yang bersangkutan pada, Kamis (20 Juni 2024), berhasil diamankan di wilayah Gemblegan, Kota Solo. Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait