SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menetapkan advokat inisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen transfer kuliah. ZM diketahui merupakan salah satu advokat penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini sedang heboh.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan terkait penetapan ZM sebagai tersangka. Proses penetapan dilakukan setelah melalui gelar perkara.
"Benar, untuk ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Surat penetapannya kemarin (Senin, 21/4/2025)," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Menurut Kasat, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk ZM. Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sesegera mungkin kami lakukan untuk pemberkasan yang akan dikirim ke JPU. Ini satu persatu kami kerjakan. ZM kami sangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP," imbuhnya.
Terpisah, Asri Purwanti selaku pelapor ZM menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Sukoharjo yang telah memproses kasus yang telah dilaporkannya sejak 2023 silam. Meski prosesnya memakan waktu lama, akhirnya ZM jadi tersangka.
"Saya sudah mendapatkan surat pemberitahuan penetapan ZM sebagai tersangka dari Polres Sukoharjo. Saya juga sudah mendapat SP2HP," kata Asri yang juga seorang advokat sekaligus Ketua DPD KAI Jawa Tengah.
Ia dapat memaklumi jika proses penanganannya memakan waktu lama karena dari informasi yang ia dapat, penyidik melibatkan tiga ahli pidana dari Semarang Solo, dan Surabaya.
"Ahli yang dilibatkan itu untuk memperkuat laporan kami memang benar ada perbuatan pemalsuan dokumen transfer kuliah oleh saudara ZM. Yang bersangkutan ini menggunakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) UMS dari Fakultas Hukum (FH). NIM itu milik orang lain yang sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UMS," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait