Terakhir, perihal legal standing, AP menegaskan bahwa dirinya juga merupakan bagian dari korban ZM dalam statusnya sebagai seorang advokat. AP menyatakan menjadi kuasa hukum seseorang yang diduga diperas ZM, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
"Artinya, saya juga punya legal standing untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait