Kasus Lahan CIMB Niaga Manahan Solo Dihentikan Polrestabes Surabaya, Pelapor Gugat Praperadilan

Nanang SN
Kuasa hukum Tonny, Gunadi Handoko bersama tim dari kantor hukum Gunadi Handoko & Partners.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.id - Dirugikan atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik kepolisian dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Manahan Solo, seorang pengusaha asal Kota Malang bernama Tonny Hendrawan melalui Kantor Hukum Gunadi Handoko & Partners mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan praperadilan dengan register online PN SBY-68118224D4001 dimaksudkan untuk menguji sah atau tidak penghentian penyidikan oleh Polrestabes Surabaya terhadap laporan Tonny selaku korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus ini semula sudah ada penetapan tersangka dan pemberitahuan kepada para pihak terkait, termasuk Bank CIMB Niaga Manahan melalui surat dan pemasangan papan pemberitahuan penyidikan di lokasi objek sengketa. Namun, dalam perjalanannya oleh penyidik dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jalan praperadilan ditempuh karena pada 7 November 2024, terbit SP3 Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, atas kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, yang dilakukan Chandra Hermanto dan sejumlah pihak lainnya." ungkap Gunadi, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/5/2025).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Tonny pada 9 Mei 2021 dengan nomor laporan TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Tonny melaporkan Chandra karena menjual aset milik Tonny yang ada di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo (sekarang berdiri kantor CIMB Niaga), dengan menggunakan dokumen palsu.

Proses hukum telah berjalan, di mana Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa lima saksi juga dua ahli hukum, yaitu Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dan Djoko Sukisno, S.H., CN.

"Dari pihak pelapor juga telah menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto," terangnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network