Kasus Lahan CIMB Niaga Manahan Solo Dihentikan Polrestabes Surabaya, Pelapor Gugat Praperadilan

Nanang SN
Kuasa hukum Tonny, Gunadi Handoko bersama tim dari kantor hukum Gunadi Handoko & Partners.Foto:iNews/ Nanang SN

Seiring berjalannya proses, permohonan izin penyitaan juga diajukan penyidik dan dikabulkan oleh PN Surabaya melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam penetapan itu, terungkap bahwa Chandra Hermato telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyaksikan langsung proses penyitaan objek di Manahan Solo yang saat ini digunakan untuk Kantor CIMB Niaga. Tim Polrestabes Surabaya memasang papan sita di bangunan tersebut," bebernya.

Namun, pada November 2024, Tonny menerima SP2HP terbaru yang menyatakan bahwa penyidikan atas nama Chandra Hermato dan oknum notaris inisial WS dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

"Atas penerbitan SP3 itu, kami mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut, yang menurut kami mengandung kejanggalan dan perlu diuji di pengadilan," ujarnya.

Selain itu, sejumlah informasi mengenai keterlibatan oknum notaris WS dalam kasus ini membuat Tonny waspada, pasalnya WS kerap dilaporkan ke pihak berwajib dalam kasus serupa.

"Kami menilai ada mafia tanah dalam kasus ini. Bagaimana bisa seorang yang sudah tersangka dan objek sudah disita tapi bisa batal dan dihentikan. Permohonan ini kami ajukan demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, agar proses penegakan hukum tidak berhenti secara sepihak dan tidak transparan," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network