Jadi Obyek Sengketa, Bangunan Bank CIMB Niaga Manahan Disidik Polrestabes Surabaya

Nanang SN
Papan pemberitahuan lahan dan bangunan kantor Bank CIMB Niaga Manahan Solo dalam penyidikan Polrestabes Surabaya terpasang dibagian belakang bangunan.Foto:iNews/ Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id - Sebuah papan pemberitahuan aset lahan dan bangungan dalam penyidikan terlihat terpasang di tembok bangunan kantor Bank CIMB Niaga, Manahan, Solo, pada Rabu (20/12/2023). Papan itu dipasang oleh petugas dari Polrestabes Surabaya.

Aset bangunan SHM nomor 43 di jalan Adi Sucipto Solo, seluas 864 m2 itu, saat ini sedang dalam sengketa yang dilatari kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Tonni Hendrawan Tanjung, seorang pengusaha asal Solo.

Pupuh Suwastomo, selaku legal konsultan yang mendampingi Penyidik Polrestabes Surabaya memasang papan pemberitahuan menyatakan bahwa Tonni Hendrawan adalah pemilik sah bangunan tersebut.

Pemasangan papan pemberitahuan dasarnya atas Laporan polisi nomor LP/B/412/V/Res.1.11/2021/ reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya, tgl 09 Mei 2021, lalu Sprin penyidikan nomor : Sprin-Sidik/432-C/XI/Res.1.11/2023/satreskrim, tgl 24 November 2023 dan Penetapan nomor 3839/PenPid.B-SITA/PN Sby.

"Hari ini kami mendampingi penyidik dari Polrestabes Surabaya memasang papan pemberitahuan sita (penyidikan) atas bangunan ini, yang merupakan bukti sengketa dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Tonni Hendrawan Tanjung selaku pemilik sah bangunan," kata Pupuh disela pemasangan papan sita.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network