Terpisah, pihak manajemen Bank CIMB Niaga Manahan saat akan diminta tanggapannya oleh wartawan tentang pemasangan papan pemberitahuan tersebut, belum bisa dihubungi lantaran oleh petugas keamanan atau Satpam mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat.
Diketahui, kasus sengketa aset itu bermula saat terlapor Candra Hermanto menjual tanah bangunan milik Tonni Hendrawan di Jalan Adi Sucipto, Solo tersebut dengan harga Rp 17,5 miliar, padahal bangunan dan tanah itu harga pasarannya mencapai Rp 60 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait