Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, juga menyesalkan insiden ini. Ia menegaskan bahwa pembubaran dilakukan demi melindungi massa aksi damai dan masyarakat umum.
“Polri mendukung kebebasan berpendapat, namun harus disampaikan secara tertib. Tindakan anarkis yang membahayakan dan merusak fasilitas umum adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
