SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus LPPM abal-abal dalam seleksi perangkat desa di Sragen kini tak lagi sekadar isu lokal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ikut mengawasi perkembangan kasus yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan sistem tata kelola desa secara terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sorotan tajam datang dari Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK. Sang ketua tim, Azril Zah, menyatakan bahwa KPK tidak akan tinggal diam dan memastikan seluruh tahapan tindak lanjut berjalan sesuai koridor hukum dan transparansi. Ia menggarisbawahi bahwa proses hukum harus bergerak bukan berhenti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semata.
“Kami mengapresiasi langkah awal Inspektorat Sragen. Tapi yang paling penting adalah tindak lanjutnya harus konkret, terukur, dan dipantau terus,” ujarnya kepada awak media, Selasa malam (6/5/2025).
Lebih jauh, Azril mengingatkan agar LHP ini tidak hanya jadi “dokumen meja” yang tidak berdampak. Ia menekankan pentingnya momentum ini sebagai cermin untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Sragen secara menyeluruh. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari janji atau narasi, tapi dari bukti nyata keberpihakan pada keadilan dan transparansi.
Menariknya, Azril juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 untuk Kabupaten Sragen yang masih berada di “zona kuning” tanda bahwa integritas tata kelola masih rawan. Jika tidak ada pembenahan serius, Sragen bisa masuk dalam kategori daerah dengan tata kelola rentan terhadap korupsi.
“Kalau tata kelola baik, hasil SPI akan membaik. Tapi kalau rekayasa hanya demi nilai bagus, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait