SOLO,iNewsSragen.id - Seorang laki-laki inisial BS (47) warga Kabupaten Sukoharjo, terciduk aparat kepolisian di Kota Solo lantaran tanpa memakai seragam resmi memungut uang parkir secara ilegal, alias jadi juru parkir (jukir) liar. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Serengan pada, Sabtu (10/5/2025) malam.
Kapolsek Serengan Kompol Widodo, mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Widodo, menjelaskan bahwa BS diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan jukir liar.
"Yang bersangkutan kedapatan memungut uang parkir tanpa mengenakan seragam resmi maupun menyediakan karcis parkir di kawasan pertokoan Jalan Veteran, Serengan, Kota Solo," kata Kapolsek seperti dikutip pada, Minggu (11/5/2025).
Saat diamankan, BS tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai petugas parkir yang ditunjuk oleh instansi terkait.
“Pelaku telah kami amankan dan dibawa ke Mako Polsek Serengan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Kapolsek.
Agar praktek jukir liar tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang merugikan serta menciptakan ketertiban di lingkungan kota.
"Silahkan melapor jika mengetahui ada praktik parkir liar, kami akan tindak lanjuti," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait