AKBP Petrus juga mengingatkan bahwa pembuat konten yang menyebarkan informasi menyesatkan bisa diperiksa lebih lanjut, terutama jika terbukti ada niat menyebarkan kabar bohong.
“Kami akan melihat unsur niat atau mens rea dari pembuat konten, apakah karena ketidaktahuan atau memang ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi serta menyerahkan penanganan masalah ini kepada aparat yang berwenang bersama dinas terkait.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait