Terbukti Palsukan Dokumen, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Ditahan Polres Sukoharjo

Vitriana D
Drama hukum yang menyeret pengacara Zaenal Mustofa akhirnya berakhir, ditahan Polres Sukoharjo. Foto: Vitriana

SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Drama hukum yang menyeret pengacara Zaenal Mustofa akhirnya berakhir. Mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi (TIPU UGM) ini kini resmi ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Zaenal terbukti menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa lain bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM C100010099 tersebut seharusnya milik Anton, namun digunakan Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.

Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal maju sebagai calon legislatif 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan, Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 dan kini telah ditahan.

"Sudah resmi ditahan kemarin," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, penyidik Polres Sukoharjo telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan tiga keterangan ahli yang mendukung dugaan pemalsuan identitas.

Setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelapor, Asri Purwanti, mengaku mengapresiasi kinerja Polres Sukoharjo. "Saya sebagai pelapor sangat apresiasi dengan penegak hukum Polres Sukoharjo, memang kebenaran keadilan harus ditegakkan," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network