3. Putusan Pailit Sritex
Pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan ini menguatkan status pailit Sritex.
4. Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto
Pada Selasa malam, 20 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait