Bos PT Sritex Tersangka Korupsi Rp692 M: Dana Kredit Diduga untuk Bayar Utang dan Beli Aset Pribadi

Achmad Al Fiqri
 Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsSragen.id -  Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga menggunakan uang kredit ratusan miliar rupiah tidak sesuai tujuan awal. Dana pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network