JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga menggunakan uang kredit ratusan miliar rupiah tidak sesuai tujuan awal. Dana pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait