SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasca bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), desakan agar kurator segera menuntaskan pemenuhan hak-hak eks pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terus disuarakan berbagai pihak, diantaranya datang dari LAPAAN RI.
Seakan merespon desakan itu, pada Jum'at (23/5/2025), Denny Ardiansyah dari pihak kurator buka suara menyampaikan sejumlah hal terkait proses penanganan kepailitan Sritex. Tercatat ada empat poin yang disampaikan secara tertulis kepada awak media,
Salah satunya, perihal pemenuhan tagihan hak-hak eks pekerja, Denny mengungkapkan bahwa kurator akan melakukan pencatatan dan verifikasi tagihan eks pekerja secara keseluruhan dari empat perusahaan Sritex Group yang pailit. Pencatatan dan verifikasi mulai bulan Juni mendatang.
Informasi yang didapat, nilai total hak-hak eks pekerja yang belum dibayarkan meliputi, THR, pesangon, dan yang lainnya mencapai Rp 337 miliar. Adapun jumlah korban PHK Sritex sendiri diperkirakan sebanyak 8.475 orang.
"Setelah kami ikut mendesak, kurator pada Jum'at kemarin menyampaikan akan melakukan pencatatan dan verifikasi tagihan. Oleh karena itu, kami minta kurator tidak hanya mencatat, tapi harus segera merealisasikan pembayaran hak-hak eks pekerja Sritex itu," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar realisasi pembayaran tidak dipukul rata nominalnya. Semisal untuk pesangon dan tagihan simpanan wajib koperasi, harus disesuaikan dengan masa kerja masing-masing eks pekerja.
"Kami minta apa yang disampaikan kurator itu bukan hanya angin surga sesaat untuk meredam gejolak pasca bos Sritex ditangkap Kejagung. Yang perlu dipahami bahwa penangkapan itu tidak menghilangkan tanggung jawab Sritex membayar hak-hak eks pekerja yang di PHK," tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait