Pasca Penangkapan Bos Sritex di Solo, Kejagung Didesak Lakukan Penyitaan Aset

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, di depan pabrik Sritex yang sudah tutup operasional.Foto:iNews/ Nanang SN

Dilansir dari berbagai sumber, dalam kasus ini, selain Iwan Setiawan juga ada dua pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020 .

Kejagung menemukan pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex itu dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Dana kucuran kredit bank plat merah yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Akibat perbuatan para tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network