SRAGEN, iNewsSragen.id – Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan oleh Satlantas Polres Sragen saat melakukan pengamanan kegiatan tes pendadaran Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Sragen, yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025, di Padepokan SH Terate Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 22 unit motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis saat giat berlangsung di sepanjang Jalan Raya Sukowati.
“Saat pengamanan arus lalu lintas bersama Pamter (Pengamanan Internal Perguruan), kami mendapati sejumlah pengendara menggeber-geber motor hingga mengganggu warga. Setelah dikoordinasikan, Pamter menghentikan mereka dan kami menindak secara hukum,” ujar Kukuh.
Tilang Manual dan Syarat Pengambilan Motor
Seluruh kendaraan langsung ditilang secara manual dan disita di tempat. Pemilik kendaraan hanya bisa mengambil motor jika membawa dan memasang kembali knalpot standar.
“Kendaraan dapat diambil jika sudah diganti knalpotnya dengan yang sesuai standar. Tentu dengan mengikuti mekanisme tilang yang berlaku,” tegasnya.
Kukuh menambahkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tanpa menciptakan konflik baru di lapangan.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai peringatan keras. Polres Sragen berkomitmen untuk terus mewujudkan zero knalpot brong di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait