Diungkapkan, terlapor sudah sejak tahun 1973 atau selama 53 tahun menjual ayam goreng yang dipadu dengan kremesan yang tidak halal. Perbuatan itu sangat merugikan bagi semua kalangan umat muslim yang tidak tahu karena makan makanan tidak halal atau haram.
"Tindakan terlapor dengan cara mencampurkan minyak babi dalam menggoreng kremesan kemudian mencampurkannya dengan ayam goreng menjadikan olahan makanan itu menjadi tidak halal sehingga banyak dari kalangan muslim tertipu," ujarnya.
Ia menilai, penjual ayam goreng telah melakukan tipu muslihat lantaran tidak jujur mencantumkan produk makanan non halal yang dijual secara umum atau dikonsumsi semua kalangan, termasuk umat muslim.
Pegiat sosial, Ustadz Endro Sudarsono yang turut mendampingi Burhannudin di Polresta Surakarta menambahkan, bahwa korban penjualan ayam goreng mengandung babi itu sudah banyak, termasuk pula anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta.
"Kami mohon pihak kepolisian segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Harus ada kepastian hukum atas pemilik restoran itu," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso