Kapolres Sragen menegaskan bahwa para pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu, dan tetap nekat mengedarkannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait