Polres Sragen Ungkap Sindikat Uang Palsu, Libatkan Anak di Bawah Umur

Joko Piroso
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukan barang bukti.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen menegaskan bahwa para pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu, dan tetap nekat mengedarkannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network