SRAGEN,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Ngrampal, Sragen. Tiga pelaku diamankan, termasuk satu orang anak di bawah umur.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan Suparmi, pemilik Warung Ngasem Made Wetan, pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Suparmi curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan pelaku untuk membeli rokok.
“Pelapor merasa uang yang diterimanya janggal, lalu mengejar pelaku yang kabur dengan mobil Toyota Avanza biru metalik. Mobil itu akhirnya terpantau berhenti di Indomaret Tangen,” ujar Kapolres Sragen, Selasa (27/5/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu Risqiyan Wahyu Wijaya, Bagus Maudi Sapara, serta seorang remaja berinisial Gareng (nama samaran). Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Bagus merupakan pembuat uang palsu yang mencetak upal di Wonosari, Yogyakarta, bersama WS (buron) yang juga ayah dari Risqiyan.
Mereka mencetak uang palsu dalam berbagai pecahan mulai dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp5 ribu, bahkan USD 50 (dolar Amerika) menggunakan alat seperti laptop, printer, gunting besar, lem, dan sapu lidi.
Barang bukti ditemukan di tas pinggang Risqiyan dan di bawah setir mobil.
Risqiyan Wahyu Wijaya, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dari Yogyakarta ke Sragen.
Bagus Maudi Sapara, membuat dan memilah uang palsu.
Gareng (anak di bawah umur), Membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait