Pihak Inspektorat Sragen, melalui Sekretaris Inspektorat, Sigit, sebelumnya telah menegaskan bahwa "tidak boleh ada potongan dalam bentuk apapun dalam pencairan bantuan pemerintah".
Modus atau skema pungli ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa. Oknum tersebut meminta uang kepada warga dengan alasan bahwa itu adalah perintah dari Kepala Desa, dan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pihak koordinator pemberi dana aspirasi.
Namun ketika iNews mengkonfirmasi langsung ke pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator, pernyataan berbeda justru muncul. Koordinator tersebut membantah tegas telah meminta uang dalam bentuk apapun.
"Tidak, kami tidak meminta itu," tegasnya. Sabtu (7/6/2025).
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan publik. Jika benar koordinator tidak pernah meminta, lalu untuk siapa uang tersebut dikumpulkan? Siapa yang sesungguhnya menikmati potongan dari dana yang semestinya utuh diberikan kepada warga?
Kejadian ini memperjelas bahwa dugaan pungli bukan hanya soal permintaan uang, tetapi juga menyangkut manipulasi informasi, penyalahgunaan jabatan, serta penggunaan nama pihak lain untuk melegitimasi tindakan yang tidak sah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait