Seperti diketahui, Inspektorat Sragen sebelumnya merekomendasikan agar Pemerintah Desa Jati meninjau ulang atau bahkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa, karena diduga kuat proses rekrutmen melibatkan lembaga penyelenggara uji kompetensi yang tidak sah alias LPPM abal-abal, yang secara sepihak mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM).
Apalagi, fakta bahwa UGM telah membantah pernah menjalin kerja sama dengan pihak Desa Jati, semakin memperkuat posisi rekomendasi Inspektorat. Maka, koreksi tenggat waktu ini menambah rentetan polemik yang menyelimuti kasus tersebut. Kini, perhatian publik pun berpindah ke tanggal baru yakni 18 Juli 2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait