Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng

Nanang SN
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti usai melaporkan pemilik akun FB Deka Ajeng dan Kustini di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti, melaporkan dua orang perempuan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian. Laporan dilakukan di Polres Sukoharjo, Kamis (19/6/2025).

Dua orang yang dilaporkan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, masing-masing adalah pemilik akun Facebook (FB) Deka Ajeng, warga Kroyo, Sragen, yang disebut berprofesi sebagai advokat, dan Kustini Indriastuti, warga Wonosari, Klaten.

Dalam laporannya, Asri menyebutkan bahwa permasalahan ini bermula ketika dirinya menemukan sebuah unggahan di beberapa grup FB, salah satunya 'Sukoharjo Makmur' pada Kamis, 12 Juni 2025. Pemilik akun bernama Dekka Ajeng Maharasri diduga sengaja memuat konten berisi fitnah dan hasutan.

"Saya ke Polres Sukoharjo untuk melaporkan Ajeng yang katanya lawyer dan KS. Ajeng saya laporkan atas dugaan penghasutan, pencemaran nama baik dan fitnah yang diunggah di FB, disitu ada penggunaan foto saya, nama saya," kata Asri kepada wartawan di Polres Sukoharjo.

Melengkapi laporannya, Asri juga membawa sejumlah dokumen bukti berupa tangkapan layar unggahan akun Deka Ajeng yang narasinya dinilai tidak sesuai fakta dan tendensius ingin menjatuhkan nama baiknya. 

"Yang bersangkutan ini sengaja menyebarkan fitnah tentang perkara saya pada 2013 silam. Padahal perkara tersebut sudah selesai dan oleh penyidik juga sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atau sudah ada kepastian hukum," kata Asri.

Perkara 2013 dimaksud adalah, saat Kustini meminta bantuan hukum mengurus gugatan perceraian di Klaten. Namun belakangan justru Asri dilaporkan menggelapkan biaya perkara sebesar Rp4 juta. Waktu itu, Asri juga dituding belum berstatus sebagai advokat, padahal status advokat sudah disandang sejak 2012 dari KAI.

Dalam kasus itu, Asri mencabut permohonan gugatan cerai lantaran Kustini berdasarkan keterangan perangkat desa setempat ternyata sudah bercerai dari suaminya. Uang biaya perkara juga sudah ditawarkan untuk dikembalikan, namun ditolak oleh Kustini.

"Saat itu, saya menemui Kepala Desa dan Ketua RW tempat tinggal Kustini, dan mereka menyatakan bahwa yang bersangkutan ini telah bercerai dengan suaminya yang ada di Kalimantan. Pak Kades dan Pak RW juga diperiksa saat saya dilaporkan, dan hasilnya tidak cukup bukti. Makanya terbit SP3 itu," beber Asri.

Asri menduga, unggahan fitnah dan penghasutan oleh Ajeng yang mengaku sebagai kuasa hukum Kustini, merupakan bagian dari skenario untuk memutar balikan fakta hukum yang sebenarnya. Ajeng diduga tidak sendiri dan membangun opini seolah-oleh polisi tidak adil dalam menangani perkara.

"Kustini ini semula melalui Zaenal Mustofa (ZM) yang menjadi kuasa hukum melaporkan saya di Polsek Kartasura. Tapi saat ini ZM sudah ditahan polisi karena kasus pemalsuan dokumen kuliah. Sekarang dilanjut Ajeng yang mungkin saja merupakan pendukung ZM. Mereka ini sepertinya tidak terima ZM saya laporkan ke polisi," ujarnya.

Oleh karenanya, Asri mengaku tak gentar menghadapi Ajeng yang melaporkan kembali perkara Kustini tersebut ke Polres Sukoharjo. Ia merasa sama sekali tidak memiliki permasalahan dengan Ajeng. Diduga dalam kasus ini Kustini dijadikan alat oleh Ajeng dan kawan-kawan sebagai pintu masuk memperkarakan Asri ke ranah hukum.

"Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran," tegas Asri.

Atas narasi sesat yang diunggah Ajeng di sejumlah grup FB tersebut, Asri melaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network