Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Pergi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Joko Piroso
AK, pelaku persetubuhan anak di Sragen, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, kasus ini terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.

“Saat ini kepolisian telah memeriksa saksi, tersangka, dan menyita barang bukti,” ujarnya.

AK dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network