Ayah Tiri di Sragen Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Pergi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Joko Piroso
AK, pelaku persetubuhan anak di Sragen, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, berinisial AK (38), memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi untuk melakukan aksi bejat tersebut.

AK mengaku, niatnya muncul ketika istrinya sedang haid dan pergi mencari kayu bakar.

“Terlintas pikiran pengin berhubungan dan teringat waktu itu, mumpung mamake tidak di rumah,” ujar AK saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).

Ia mengatakan aksi pertamanya terjadi spontan.

“Saya masuk kamar dia, langsung buka celana sendiri dan langsung berbuat,” ungkap AK.

Setelah kejadian pertama, AK mengklaim bahwa korban justru sering mengajaknya berhubungan. Sebagian besar perbuatan itu dilakukan pada siang hari, saat istrinya tidak ada di rumah.

“Ketika istri pergi cuci baju ke tetangga, siang sampai sore, kesempatan istri nggak di rumah kami berbuat,” jelasnya.

AK juga mengaku pernah mencoba ronda malam, namun dicegah korban.

“Pernah malam waktu saya mau ronda dia nangis, minta ditemenin tidur,” ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network