SRAGEN, iNewsSragen.id - Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, berinisial AK (38), memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi untuk melakukan aksi bejat tersebut.
AK mengaku, niatnya muncul ketika istrinya sedang haid dan pergi mencari kayu bakar.
“Terlintas pikiran pengin berhubungan dan teringat waktu itu, mumpung mamake tidak di rumah,” ujar AK saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025).
Ia mengatakan aksi pertamanya terjadi spontan.
“Saya masuk kamar dia, langsung buka celana sendiri dan langsung berbuat,” ungkap AK.
Setelah kejadian pertama, AK mengklaim bahwa korban justru sering mengajaknya berhubungan. Sebagian besar perbuatan itu dilakukan pada siang hari, saat istrinya tidak ada di rumah.
“Ketika istri pergi cuci baju ke tetangga, siang sampai sore, kesempatan istri nggak di rumah kami berbuat,” jelasnya.
AK juga mengaku pernah mencoba ronda malam, namun dicegah korban.
“Pernah malam waktu saya mau ronda dia nangis, minta ditemenin tidur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, kasus ini terus didalami Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
“Saat ini kepolisian telah memeriksa saksi, tersangka, dan menyita barang bukti,” ujarnya.
AK dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait