Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, juga ikut prihatin atas persoalan sampah di Kartasura yang dipicu rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama sungai.
"Upaya para relawan memasang jaring pelampung penahan sampah ini patut kita apresiasi. Namun ini belum dapat menyentuh akar masalahnya, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah," kata Agus.
Ia menekankan tentang pentingnya edukasi menyeluruh agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah, apalagi di sungai. Disadari bahwa penanganan persoalan sampah tidak bisa hanya bergantung kepada pemerintah saja.
"Kami mendorong adanya keterlibatan aktif dari pihak kecamatan, kepala desa, dan stakeholder lainnya. Saat ini sudah ada SE Bupati No. 600.4/08 Tahun 2025 tentang kewajiban melaksanakan pengelolaan sampah di tingkat desa/ kelurahan. Ini SE baru," ungkap Agus.
Dengan terbitnya SE Bupati tersebut, pemerintah desa diminta membentuk bank sampah di tiap RW. Untuk alokasi anggarannya bisa melalui APBDes. Intinya Bank sampah menjadi sarana untuk pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle).
"Melalui SE Bupati ini, kami mendorong pengelolaan sampah selesai di tingkat desa/kelurahan. Untuk titik - titik rawan pembuangan sampah seperti sekitar jembatan, bisa diupayakan pemasangan papan peringatan yang memuat sanksi denda dan hukuman," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait