SRAGEN, iNewsSragen.id – Pelaksanaan uji kompetensi ulang perangkat desa Gilirejo yang digelar di Universitas Tidar (UNTIDAR) hari ini tak lepas dari sorotan publik. Salah satu suara kritis datang dari tokoh masyarakat sekaligus Advokat asal Gilirejo, Nico Wauran. Ia mengaku pesimistis bahwa uji ulang ini akan menghasilkan perubahan berarti.
Menurut Nico, besar kemungkinan perangkat desa yang sebelumnya dilantik hasil dari proses seleksi bermasalah bersama LPPM abal-abal diprediksi akan kembali lolos. Hal ini bukan tanpa alasan. Ia menyebut ada kecenderungan sistem yang tetap memberi ruang dominan kepada perangkat lama dibanding peserta lain yang ikut uji ulang.
"Perangkat desa pasti lolos lagi," tegasnya kepada iNews, Kamis (26/6/2025).
Pernyataan Nico tidak berdiri sendiri. Ia mengaku sudah mendengar banyak prediksi serupa dari warga Gilirejo. Masyarakat menilai proses ini hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi jabatan yang sudah pernah di duduki.
Lebih lanjut, Nico menyoroti istilah "SK Peninjauan" yang digunakan dalam proses ini. Menurut pandangannya, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, bahkan dinilai kurang tepat dalam konteks administrasi kepegawaian.
"SK Peninjauan itu harus diperjelas. Dalam praktik kepegawaian, istilah itu jarang bahkan nyaris tak dikenal. Sepengetahuan kami, istilah itu lebih sering digunakan dalam konteks hukum, bukan administratif atau pengangkatan jabatan," kritiknya.
Ia juga mempertanyakan logika di balik pelaksanaan uji kompetensi ulang yang tetap membuka peluang bagi peserta baru, padahal orientasi SK hanya "meninjau" perangkat yang telah dilantik.
"Kalau hanya ditinjau, mengapa peserta lain diikutkan? Apakah mereka hanya dijadikan pembanding? Jika benar begitu, maka ini menjadi tidak logis dan rawan merusak keadilan," cetusnya.
Ia menjelaskan bahwa perangkat lama tentu sudah memiliki pengalaman dan pemahaman birokrasi pemerintahan, sesuatu yang tidak dimiliki peserta baru. Sehingga, peluang peserta lain untuk lolos pun secara otomatis menjadi kecil bahkan nyaris mustahil.
Namun, Nico mengingatkan bahwa ini semua bukan semata soal pengalaman atau kemampuan teknis. Yang paling krusial adalah fakta bahwa seleksi awal dilakukan oleh lembaga abal-abal. Jika saja saat itu proses berlangsung adil dan peserta lain yang lolos, maka pengalaman dan kemampuan itu pun bisa berpindah tangan secara sah.
"Ini bukan soal siapa yang paling berpengalaman, tapi siapa yang seharusnya secara sah berhak menduduki jabatan itu jika prosesnya benar sejak awal," tegasnya.
Terakhir, Nico mengajak masyarakat untuk tidak berhenti mengawal proses ini. Ia menyadari bahwa kerusakan keadilan sudah terjadi, namun bukan berarti harus dibiarkan.
“Sekalipun keadilan sudah dirusak oleh LPPM abal-abal, masyarakat harus tetap mengawal proses ini agar tak jatuh ke lubang yang sama. Jangan sampai uji ulang ini hanya jadi panggung pengesahan kesalahan lama,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Miri, Ali Rahmanto saat di konfirmasi mengungkapkan uji kompetensi telah dilaksanakan dan berjalan lancar serta transparan. Mengenai hasil sudah diserahkan dari pihak LPPM ke panitia.
"Berjalan lancar dan transparan. Untuk hasil sudah diserahkan dari pihak LPPM ke panitia," kata Ali.
Ali menambahkan, hasil uji kompetensi akan langsung diumumkan sore/malam ini di kantor desa, namun sebelum itu pihak panitia akan melakukan rekapitulasi.
"Panitia akan melakukan rekapitulasi, setelah itu akan diumumkan, di tempelkan di papan informasi desa, atau bisa juga memanggil peserta ujian," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait