Meski begitu, saat ini Polres Sukoharjo belum menerapkan penindakan hukum berupa tilang atau pidana terhadap sopir truk yang melakukan pelanggaran ODOL. Sebelum ada regulasi yang jelas dari Korlantas, petugas tidak diperbolehkan menindak atau menghentikan truk di jalan.
"Untuk sekarang ini, kami masih dalam masa sosialisasi dengan cara humanis menggandeng pelaku usaha angkutan barang,” pungkas Doohan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait