Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku K dan ibu angkat korban Masrika untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses autopsi selesai, jenazah F-A-N dipindahkan dan dimakamkan ulang di TPU Desa Depok, Kecamatan Toroh, agar lebih dekat dengan rumah ibu kandungnya.
Pihak kepolisian kini masih menunggu hasil resmi dari tim forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait