Kasus Pemalsuan Dokumen, Kejari Sukoharjo Terima Tahap II Tersangka Mantan Penggugat Ijazah Jokowi

Nanang SN
Advokat ZM (tangan diborgol), tersangka dugaan pemalsuan dokumen saat pelimpahan Tahap II di Kejari Sukoharjo.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima dan melaksanakan proses pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat seorang advokat inisial ZM asal Kartasura, Sukoharjo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses pelimpahan Tahap II tersebut. Proses pelimpahan ini dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo di kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

"Perkara ZM ini sudah kami anggap lengkap. Terkait syarat-syarat formil dalam perkara (dugaan pemalsuan dokumen) ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana)," terang Aji.

Setelah pengecekan tersangka dan barang bukti dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi saat ini, setelah tersangka kami terima pelimpahannya (Tahap II) dari kepolisian, maka tanggungjawab sepenuhnya ada di PU untuk pelimpahannya di pengadilan. Termasuk penahanan tersangka setelah pelimpahan diterima menjadi tanggungjawab kami.  Kemudingkan besar kami tahan di Lapas," imbuh Aji.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network