Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara, Sabu hingga Rokok Ilegal

Joko Piroso
Kajari Sragen Virginia Haristavianne memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, obat terlarang, dan senjata tajam dari 68 perkara inkracht di halaman Kejari Sragen, Jumat (18/7/2025). Foto:iNews/Joko P

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Rubasan Sragen, Jumat  (18/7/2025). Foto:iNews/Joko P

Virginia menegaskan, kegiatan ini bukan hanya eksekusi formal, tapi juga wujud nyata transparansi, integritas, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kejahatan di Sragen,” jelasnya.

Setelah seluruh proses, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti legalitas kegiatan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network